Banda Aceh (Waspada Aceh) – Transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.
Kabar cairnya dana Otsus tahap II itu dikabarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, kepada media, Kamis (31/7/2025). “Alhamdulillah sudah cair hari ini, suda masuk ke RKUD” ujar Reza.
Reza menjelaskan, dana Otsus tahap II yang telah masuk ke RKUD sepenuhnya merupakan jatah Pemerintah Provinsi Aceh. Sedangkan jatah untuk kabupaten/kota senilai Rp438 miliar masih belum ditransfer oleh pemerintah pusat.
Hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.
“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebutnya.
Reza menjelaskan, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota. Begitu syarat pelaporan terpenuhi, dana dapat langsung diajukan pencairannya. Hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah Aceh, kata Reza, telah mulai mengusulkan pencairan tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah seluruh syarat pengusulan terpenuhi.
Adapun syarat pengusulan pencairan tahap II yaitu, syarat penyampaian syarat salur, laporan realisasi dan kinerja yang meliputi, realisasi penyerapan minimal 50 persen, capaian kinerja/output minimal 15 persen dan realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Proses pencairan dana Otsus Aceh dilakukan dalam empat tahap, dan setiap tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditetapkan.
Reza mengakui bahwa pencairan tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan. Seharusnya cair pada Juni 2025, namun bergeser ke Juli akibat keterlambatan pada tahap I yang baru cair pada Mei, bukan April seperti yang dijadwalkan.
Untuk pencairan tahap III, pengajuan paling lambat dilakukan pada November 2025. Syarat-syaratnya serupa dengan tahap II, namun target realisasi lebih tinggi, yaitu, penyerapan anggaran minimal 70 persen, capaian kinerja/output minimal 50 persen dan realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Sebagai informasi, total alokasi dana Otsus Aceh tahun 2025 mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah untuk kabupaten/kota sebesar Rp973 miliar.
Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap, dengan tahap ketiga dijadwalkan pada November dan tahap keempat pada Desember 2025. (*)