Aceh Utara (Waspada Aceh) – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Mapolres setempat, Selasa (1/7/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan usai upacara HUT ke-79 Bhayangkara, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 238,89 gram, pil ekstasi 40 butir dan ganja kering sebanyak 73 kilogram.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dilakukan dengan diblender dan ganja dengan cara dibakar. Pemusnahan itu turut dilakukan unsur Forkopimda Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, menyebutkan pemusnahan barang bukti ini nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika khususnya di wilayah hukum Aceh Utara.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, sehingga bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman yang sangat berbahaya ini,” ajak Kapolres. (*)