Minggu, Juni 29, 2025
spot_img
BerandaMantan Pj Sekda Medan Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Uang Rp231 Juta...

Mantan Pj Sekda Medan Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Uang Rp231 Juta Disita

Medan (Waspada Aceh) – Mantan Penjabat (Pj) Sekda Medan, TOP yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka.

Topan jadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan KPK tersangka dari tujuh orang yang diamankan pada Kamis (26/6/2025) di Sumut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers secara live di akun IG dan YouTube, Sabtu (28/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Asep memaparkan TOP sebagai salah satu, dari lima orang yang ditetapkan tersangka dari tujuh orang yang diamankan Tim KPK di Medan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Dalam paparannya, KPK menetapkan lima dari tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Asep.

Asep pun menuturkan, selain itu, ada juga, HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut ini untuk perkara yang di PJN.

“Lalu, KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” ungkapnya.

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Asep menjelaskan, TOP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Informasi sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada, Jumat (27/6/2025).

Dalam catatan Waspada Aceh, TOP pernah menjabat sebagai Pj Sekda Medan dan Kadis Tarukimciptaru Medan. TOP juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Lurah dan Camat di Kota Medan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER