Sabtu, Mei 24, 2025
spot_img
BerandaMiliki Senpi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap di Bireuen

Miliki Senpi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap di Bireuen

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara.

Pemuda tersebut ditangkap di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, kepada sejumlah wartawan menjelaskan penangkapan tersangka terjadi pada Senin (19/5/2025).

Penangkapan itu bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu malam (26/4/2025).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” jelas AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian B.

Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit, terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api,” kata Kasat Reskrim.

Terkait kasus ini, pihaknya akan terus mendalami guna memburu DPO utama berinisial B dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Dr. Boestani. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER