Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaDivonis Penjara Gara-gara Status Fb, Caleg di Takengon Dieksekusi Jaksa

Divonis Penjara Gara-gara Status Fb, Caleg di Takengon Dieksekusi Jaksa

Takengon (Waspada Aceh) – Seorang Caleg (calon legislatif) IR, ditangkap (dieksekusi) petugas Kejaksaan setelah dia tidak mengindahkan surat panggilan yang dikirim pihak kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menangkap caleg tersebut saat mengikuti pelantikan pengurus KNPI di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah di Tapaktuan.

Caleg dari Partai Demokrat Dapil 3 Aceh Tengah ini, diboyong pihak kejaksaan ke Rutan Takengon, pada Senin (11/2/2019). Eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Takengon terhadap terhukum ini berjalan mulus.

Terhukum IR dijatuhi vonis tiga bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak kejaksan sebelumnya telah menyampaikan surat panggilan, tapi terhukum tidak mengindahkan surat itu.

“Kami sudah melakukan langkah persuasif mengirimkan surat kepada terpidana, namun tidak diindahkan. Ya harus kami eksekusi,” sebut JPU Rudi Hermawan, yang mendapat perintah Kajari Takengon, Nislianudi untuk eksekusi.

Pengadilan Negeri Takengon berdasarkan surat tanggal 18 Desember 2018, sudah menjatuhkan hukuman kepada terhukum berupa kurungan tiga bulan penjara. Terhukum dijatuhi hukuman setelah salah seorang kontraktor membuat pengaduan tentang pelanggaran ITE.

Terpidana menggugah statusnya di Facebook, pada Desember 2017 lalu. Postingan itu kemudian dihapus setelah dilaporkan oleh saksi korban Junaidi ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, status itu yang menjadi pokok perkara.

Di persidangan, JPU membuktikan status terhukum dan majelis hakim kemudian memvonisnya tiga bulan penjara. Namun setelah ditetapkan sebagai terhukum, eksekusi belum terlaksana, hingga akhirnya pihak kejaksaan mengambil tindakan tegas. (b32)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER