Jumat, Mei 9, 2025
spot_img
BerandaAcehLakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Mahasiswa di Banda Aceh Dicambuk 82 Kali

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Mahasiswa di Banda Aceh Dicambuk 82 Kali

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua mahasiswa yang divonis bersalah karena melanggar Qanun Jinayat, kini harus menjalani hukuman cambuk di hadapan publik tepatnya di Taman Bustanussalatin, atau yang lebih dikenal sebagai Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).

Kedua mahasiswa yang terlibat melakukan hubungan sesama jenis di sebuah kos-kosan Rukoh, Banda Aceh, tersebut berinisial AI dan DA jenis kelamin laki-laki namun dalam kasus ini DA berperan sebagai perempuan.

AI menerima hukuman 82 kali cambuk. Sedangkan DA, harus menjalani 77 kali cambukan.

Ketika algojo mulai mengayunkan rotan sepanjang satu meter, tubuh AI mulai menunjukkan tanda-tanda kesakitan. Pada hitungan ke-30, kakinya mulai bergetar. Napasnya tersengal, namun ia tetap bertahan.

Setiap sepuluh kali cambukan, tim jaksa dan petugas medis mendekat, menanyakan kondisinya. Wajahnya tegang, tetapi dia terus bertahan hingga hitungan terakhir.

Setelah AI selesai, kini giliran DA yang menerima hukuman. Namun hukumannya tidak sebanyak AI. DA hanya menerima 77 kali cambuk.

Cambukan demi cambukan mendarat, hingga pada hitungan ke-77 selesai, dia bersujud ke lantai. Tidak jelas apakah itu ungkapan penyesalan atau sekadar menahan sakit yang menjalar di punggungnya.

Eksekusi kali ini berbeda dengan eksekusi cambuk sebelumnya. Kali ini masyarakat lebih ramai begitu pun media lebih ramai meliput kasus ini.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isna Wati, mengatakan dua terhukum ini terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang salah satu di dalamnya mengatur jarimah liwath Pasal 63 ayat (1).

“Sehingga atas perbuatan para terpidana dihukum secara cambuk sebanyak 77 kali terhadap terpidana DA dan 82 kali terhadap terpidana AI. Hukuman ini telah dikurangi selama berada dalam tahanan,” sebutnya.

Selain dua mahasiswa yang dicambuk, pada hari yang sama juga ada dua pria menjalani eksekusi cambuk atas kasus khamar. Dua pria tersebut berinisial A dan BK. A dicambuk sebanyak 34 kali sementara BK 8 kali cambukan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER