Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bekersama dengan Restorative Justice Working Group (RJWG) dan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan penyuluhan hukum serentak di Aula FK USK Banda Aceh, Jumat (20/9/2024).
Hal ini karena, bullying di dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik khususnya yang terjadi pada mahasiswa. Kasus viral terhadap mahasiswa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi fenomena saat ini.
Berangkat dari hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham serta Kantor Wilayah menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) yang digelar di 33 provinsi di seluruh Indonesia, mulai 18 hingga 25 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melalui Kepala Bidang Hukum Hendri Rahman menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kepedulian terhadap kondisi aktual terkait perundungan atau bully yang marak terjadi saat ini.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya awal untuk meminimalisir pembullyan. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, membuat semua masyarakat menjadi lebih peka dengan lingkungan sekitar.
“Dan ketika melihat adanya perundungan, diharapkan juga agar kita semua dapat berperan aktif mencegah hal tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan kepada peserta terkait membangun kepatuhan dan kesadaran hukum untuk lingkungan kampus dari bullying yang disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Syukri.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Syafrizal dalam paparannya menyampaikan materi tentang perundungan di fakultas kedokteran. Ia menjelaskan selama ini yang terjadi di lingkup pendidikan kedokteran di USK tidak ada kasus perundungan yang dibiarkan begitu saja.
Safrizal menambahkan pihaknya terus mengingatkan kepada senior PPDS agar tidak merundung junior dengan perilaku fisik maupun perkataan yang tidak baik.
Diketahui, peserta Luhkumtak 2024 menghadirkan dosen dan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bullying serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan masyarakat luas. (*)