Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 2 Pelaku Jarimah Maisir

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 2 Pelaku Jarimah Maisir

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejari Nagan Raya melakukan uqubat cambuk terhadap dua orang pelaku pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Prosesi uqubat cambuk terhadap dua pelaku judi online tersebut berlangsung Selasa (30/7/2024) di halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana melalui Plh Kajari Achmad Rendra Pratama mengatakan, kedua orang yang dicambuk itu sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat, karena melakukan jarimah maisir berupa judi online.

Tersangka IS dan SBR dicambuk sebanyak 6 kali oleh algojo. Setelah dicambuk, IS dan SBR langsung bebas dari hukuman serta dijemput oleh keluarga masing masing di Kejari Nagan Raya.

Achmad Rendra Pratama mengharapkan kepada warga di kabupaten tersebut agar menjahui perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum.

Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, melalui Kasatpol PP Saiful Bahri menyebutkan, untuk mengurangi perbuatan jarimah maisir, Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga.

Pemkab Nagan Raya juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian, karena selama ini telah berupaya membasmi permainan judi online serta judi offline di Nagan Raya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER