Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPolitikAkademisi Unimal Sebut Bustami Tak Melanggar Aturan Soal Pilkada Aceh

Akademisi Unimal Sebut Bustami Tak Melanggar Aturan Soal Pilkada Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Akmal, menilai Bustami Hamzah yang saat ini digadang-gadang maju sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, tidak melanggar aturan.

Munculnya baliho Bustami sebagai calon gubenur, menurut Akmal, membuat dampak dan reaksi dari elemen masyarakat yang menganggap dia tidak netral.

“Padahal kita ketahui bahwa Bustami tidak melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri,” kata Akmal dalam dialog interaktif yang digelar Komunitas Sadar dan Taat Hukum (Kostum) di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Menurut Akmal, Bustami sangat berpeluang untuk maju sampai hari terakhir pendaftaran.

“Kalau dilihat dari Surat Edaran (SE) Mendagri itu, menteri bisa melantik Pj Gubernur yang baru, satu hari sebelum pendaftaran. Jadi ini kesempatan di mana pun Pj Gubernur di seluruh Indonesia,” kata Akmal di salah satu kafe di Banda Aceh.

Diketahui, surat edaran Mendagri mengatur penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.

Akmal juga menjelaskan Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi di SE tersebut. Untuk itu, sebutnya, dalam konteks pencalonan gubernur, maka Bustami tidak bisa disalahkan.

Lalu kemudian kenapa muncul baliho? Akmal menerangkan baliho tersebut bukan dari yang bersangkutan, Bustami, tapi ada orang lain atau masyarakat yang memasangnya.

“Itu tidak bisa dibilang sebagai melanggar aturan,” sebutnya.

Ia menambahkan, SE tersebut juga berlaku untuk seluruh Pj kepala daerah.

Sementara itu, Dosen Fisip USK, Effendi Hasan, menilai setiap Pilkada ini memberi arti ganda. Menurutnya, satu sisi Pilkada telah memilih calon pilihan rakyat. Namun dalam sisi lain Pilkada juga kerap memunculkan banyak masalah.

“Pilkada itu membutuhkan biaya yang banyak. Tidak hanya menguras APBD, namun juga menguras biaya yang harus ditanggung calon. Pilkada itu juga telah menimbulkan praktik politik uang yang sangat masif,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Effendi, Pilkada juga dapat menimbulkan konflik di masyarakat karena berbeda pilihan.

“Jadi kalau kita lihat Pilkada 2024 di Aceh, saya pilkir sebagian kecil terjadi carut marut ini, dan ini memang sudah terjadi,” jelasnya.

Diketahui dialog dengan topik “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf?” menghadirkan tiga narasumber yaitu Akademisi Dosen Fisip USK, Effendi Hasan, Dosen Ilmu Politik Unimal Akmal, dan Direktur Executive Katahati Institute, Raihal Fajri. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER