Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Hotman 911 Aceh siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga Alm Saiful Abdullah,51, yang meninggal diduga korban penganiayaan oknum aparat di Aceh Utara, akhir bulan April 2024.
Korban diketahui sebagai warga Gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Kasus penganiayaan tersebut diduga dilakukan oknum aparat Polres Aceh Utara. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya Tim Hotman 911 Aceh. Mereka mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban demi mendapatkan keadilan.
“Tim Hotman 911 Aceh siap memberi bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan termasuk mengawal proses hukum samapai tuntas terhadap pelaku” ungkap Ketua Tim Hotman 911 Aceh, Putra Safriza (Putra Bayu), Sabtu (4/5/2024).
Putra Bayu menambahkan pihaknya meminta Polres setempat untuk mengusut tuntas pelaku dan kepada Kapolda Aceh untuk menindak tegas jika ada oknum Polisi terlibat dalam kasus ini.
Tim Hotman 911 Aceh menaruh perhatian terhadap kasus ini setelah Sudirman (Haji Uma) angkat bicara yang meminta Kapolda Aceh untuk menangani serius perkara sebagaimana dilaporkan keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe.
Menurut laporan Noviana, anak korban, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh pihak yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara atas tuduhan dugaan kasus narkotika.
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban. Bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat. Korban selanjutnya dibawa oleh pelaku.
Kemudian, Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian. Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan disebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta pada hari itu juga. Jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, Ibukota Aceh Utara
Keluarga korban berhasil mendapatkan uang Rp50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain. Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya.
Saat itu, kondisi badan korban penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba. Namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.
Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun naas korban tidak dapat diselamatkan. Sementara, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh. (*)