BerandaAcehHari Anak Nasional: YBHA Sebut Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Sebagai Fenomena...

Hari Anak Nasional: YBHA Sebut Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Sebagai Fenomena Gunung Es

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menilai kasus kekerasan terhadap anak di Aceh masih menjadi fenomena gunung es. Banyak kasus diyakini tidak terungkap karena korban memilih diam akibat takut, mendapat tekanan dari keluarga, hingga khawatir terhadap stigma sosial.

Pernyataan itu disampaikan Manager Riset dan Kebijakan Publik YBHA Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026. Menurutnya, momentum tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Aceh, bukan sekadar seremoni tahunan.

Wardatul menyebut, berdasarkan data SIMFONI PPA hingga April 2026 tercatat 127 kasus yang melibatkan anak di Aceh. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus, terutama kekerasan seksual, tidak pernah dilaporkan.

“Rendahnya angka pelaporan tidak selalu berarti rendahnya angka kekerasan. Bisa jadi, hal itu menunjukkan sistem pelaporan belum sepenuhnya aman, ramah, dan dipercaya oleh anak,” kata Wardatul dalam refleksi Hari Anak Nasional 2026, Kamis (23/7/2026)

Selain kekerasan seksual, YBHA juga menyoroti berbagai persoalan lain yang masih mengancam anak di Aceh, seperti eksploitasi anak, praktik perkawinan anak, hingga dugaan keterlibatan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, serta lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi anak.

Menurut Wardatul, tantangan perlindungan anak di Aceh bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi. Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur perlindungan anak, namun implementasinya di lapangan masih belum berjalan optimal.

Karena itu, YBHA mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak melalui penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak, layanan pendampingan psikososial yang berkelanjutan, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan anggaran yang memadai.

Selain itu, perlindungan anak dinilai tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh pemulihan, pendidikan, dan perlindungan sosial setelah perkara selesai.

Wardatul menegaskan, keberhasilan perlindungan anak tidak diukur dari sedikitnya kasus yang tercatat, melainkan dari sejauh mana setiap anak merasa aman untuk melapor, memperoleh pemulihan, dan dapat tumbuh tanpa kekerasan maupun eksploitasi.

“Melampaui angka berarti melihat wajah-wajah anak yang selama ini tersembunyi di balik statistik. Sebab ukuran keberhasilan sebuah daerah bukan hanya banyaknya penghargaan yang diraih, melainkan seberapa aman setiap anak tumbuh, belajar, dan bermimpi tentang masa depannya,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER