Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2, Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Acara pertama dimulai dengan pembacaan berita acara tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang setelah memeroleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah. Dengan demikian, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden Republik Indonesia.
Penetapan ini juga dilaksanakan setelah, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan kubu 03.
Dalam penetapan tersebut, tampak hadir Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara, Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir dalam penetapan tersebut.
Selain Paslon, penetapan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Politik dari partai pengusung. (*)