Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat Gubernur yang diwakili Asisten I Sekda Aceh Azwardi AP menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usulan Pemerintah Aceh kepada DPRA untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024. Selain itu juga ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Banleg DPR Aceh.
Adapun tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Selanjutnya adalah Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.
Azwardi berharap ketujuh Raqan usulan Pemerintah Aceh ini dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024. Apalagi dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (b03)