Aceh Utara (Waspadaaceh)- Toke sabu antar provinsi beritial MY, dibekuk Tim Sat Resnarkoba dari Mapolres Aceh Utar, pada, 17 Agustus 2023, pukul 09.00 Wib di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 Kg sabu.
Sabu sebanyak 6 kg dikirim oleh tersangka ke Kota Medan, kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K, dengan menggunakan mobil angkutan umum Hiace dengan modus pengiriman paket ikan asin. Tiba di loket angkutan Hiace, paket diturunkan dan dijemput oleh MY dengan menggunakan becak mesin. Saat itulah, MY dibekuk oleh petugas bersama barang bukti.
“MY dan barang bukti 6 Kg sabu berhasil kita tangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelummya. Petugas sebelumnya sudah tahu kalau sabu tersebut dikirim dalam bentuk paket dengan mobil Hiace, cuma dibiarkan dan dibuntuti sampai ke loket untuk mengetahui pemilik barang,” kata Kapolres Aceh Utara itu.
Barang bukti sabu yang disita dari tangan MY, kata Kapolres, dimasukkan dalam kemasan teh Cina Guanyinwang warna kuning seberat 6 Kg. Selanjutnya sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sample pemeriksaan BPOM Banda Aceh seberat 80 g (delapan puluh gram). Karena itu, barang bukti tersisa seberat 5.920 g (lima ribu sembilan ratus dua puluh gram) atau 5,9 Kg, dan dimusnahkan di Mapolres Aceh Utara.
Barang bukti sabu 5,9 Kg yang disita dari MY telah berhasil dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan solar dan cairan porselen. Kemudian dimasukkan dalam mesin molen pengaduk semen di Mapolres Aceh Utara, Kamis (12/10).
Sebelum dimusnahkan, para wartawan diperlihatkan pengujian keaslian dari barang bukti tersebut dengan cara memasukkan beberapa gram sabu ke dalam alat penguji (Drugs General Screening). Jika hasil pengujian menghasilkan warna ungu itu artinya barang bukti tersebut asli. (Waspada.id)