Senin, Desember 30, 2024
spot_img
BerandaAcehRatusan Pelamar PPPK Geruduk DPRK Nagan Raya

Ratusan Pelamar PPPK Geruduk DPRK Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi kesehatan menggeruduk Kantor DPRK Nagan Raya guna untuk mempertanyakan sistem pendaftaran yang eror.

Kedatangan ratusan tenaga medis RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya itu diterima Anggota DPRK Nagan Raya Zulkarnain, Selasa (3/10/2023).

Tenaga medis kesehatan yang mendatangi DPRK tersebut, terdiri dari kebidanan, keperawatan, apoteker, laboratorium, gizi dan dokter. Mereka menyampaikan keinginan dalam pelaksanaan PPPK supaya tidak dicampur aduk dengan instansi lainnya.

BACA: Polres Nagan Raya Temukan 4 Hektare Ladang Ganja di Beutong Ateuh Banggalang

“Pihaknya berkeinginan agar penerimaan PPPK jangan campur dengan instansi lain dalam rekrutmen tersebut,agar mengutamakan yang sudah lama bekerja,” ungkap Zulfadlianyah, koordinator tenaga kesehatan.

Menurutnya, jika penerimaan PPPK dicampur aduk dengan instansi yang lain sudah jelas merugikan tenaga medis yang telah lama bekerja.

Kepala Tata Usaha RSUD SIM Nagan Raya Siddiq Abdurrahman menjelaskan penerimaan PPPK tahun 2023 telah melalui mekanisme berdasarkan Menteri PAN RB.

Terkait hal itu, pihak RSUD SIM Nagan Raya akan menyurati BKPSDM Kabupaten Nagan Raya guna untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat, kata dia.

Siddiq berharap agar tenaga medis yang telah lama berbakti di RSUD SIM dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini dengan harapan dapat tambahan nilai afirmasi.

Untuk itu dia berharap agar para tenaga kesehatan di RS itu dapat mempersiapkan segala persyaratan sesuai dengan pengumuman yang telah dikeluarkan tersebut.

BACA: Link Eror, Calon PPPK Datangi BKPSDM

Kepala BKPSDM Nagan Raya Zulfikar Irhas menyebutkan penerimaan PPPK pada tahun 2023 itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan peraturan.

Dalam hal itu, untuk formasi khusus sejumlah 80 persen dan untuk umum sejumlah 20 persen. Sedangkan untuk tenaga non ASN formasi khusus, minimal dua tahun bekerja secara berturut.

Untuk pelamar formasi umum diperbolehkan dari luar Kabupaten Nagan Raya. Pasalnya formasi umum itu juga dibolehkan bagi tenaga kerja yang telah lama putus SK dari dinas, badan dan kantor lainnya.

Sementara itu, Anggota DPRK Nagan Raya Zulkarnain meminta kepada tenaga kesehatan untuk tetap tenang terkait persoalan itu karena pihaknya akan memperjuangkan nasib tenaga kesehatan di RSUD-SIM dalam penerimaan PPPK.

BACA: Aceh Butuhkan 15.187 PPPK, Formasi Lengkap 24 Kabupaten/Kota, Ini Penjelasannya

Zulkarnain berharap kepada petugas kesehatan di RSUD SIM Nagan Raya untuk tidak melakukan mogok kerja dan tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.

“Kami akan memperjuangkan keluhan dari tenaga medis RSUD SIM. Bila perlu akan mendatangi Kemenpan RB di Jakarta supaya persoalan tersebut jelas dan tidak merugikan bagi tenaga kesehatan yang lama bekerja,” pungkasnya.

Waspada Aceh on TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER