Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaFachrul Razi Tolak Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumatera Utara

Fachrul Razi Tolak Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumatera Utara

JAKARTA – Anggota DPD RI Fachrul Razi secara tegas menolak empat pulau di Aceh Singkil masuk wilayah Sumatera Utara.

Demikian disampaikan dalam rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian yang dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Fachrul Razi menegaskan, DPD RI melalui Komite I akan meninjau ulang kebijakan ini.

Dalam rapat kerja tersebut membahas beberapa hal yang dipandang penting, salah satu pembahasan Komite I mengenai lepasnya gugusan pulau di Aceh Singkil.

Razi di hadapan Mendagri mengatakan bahwa DPD RI akan meninjau ulang terkait status hak kepemilikan pulau tersebut.

“Kami menolak keputusan keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara. Masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ungkap Fachrul Razi, Masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah.

“Komite I akan memperjuangkan ke empat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut,” pungkas Fachrul Razi.

Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan empat pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara.

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER