Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKetua MPU Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Hentikan Proses Revisi Qanun LKS

Ketua MPU Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Hentikan Proses Revisi Qanun LKS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, mengungkapkan harapannya kepada pemerintah agar menunda atau menghentikan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Menurutnya, revisi tersebut tidak tepat untuk dilakukan saat ini, dan MPU meminta eksekutif dan legislatif untuk menghentikan proses tersebut.

Faisal Ali menjelaskan, meskipun ada kekurangan dalam operasional bank syariah, terkait kasus erornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI), tapi hal itu tidak lantas mengundang kembali bank konvensional ke Aceh dengan merevisi qanun.

Ia juga menekankan, MPU sebelumnya telah melakukan lobi ke pusat serta mengorbankan banyak hal demi keberhasilan Qanun  LKS tersebut.

“Karena itu, MPU memohon kepada eksekutif dan legislatif untuk memberikan kesempatan qanun ini berjalan terlebih dahulu dalam periode 10 atau 5 tahun ke depan sebelum dievaluasi,” kata Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal kepada Waspadaaceh.com, Rabu (24/5/2023).

Berita terkait: 11 Anggota DPRA Setuju dengan Mahasiswa, Tolak Kehadiran Bank Konvensional di Aceh

Faisal Ali menambahkan, dalam satu tahun ini, sulit untuk memberikan penilaian secara keseluruhan terhadap kelemahan yang ada dalam qanun yang telah disahkan.

Meskipun ada kelemahan, sebaiknya tidak menjadi alasan untuk menghentikan perkembangan dan menjadi catatan penting dalam perjalanan menuju Islam yang kaffah.

MPU Aceh meminta waktu dan tenggat untuk melakukan perbaikan dan menyatakan bahwa hal ini tidak perlu dilakukan saat ini.

MPU yakin, dengan menjalankan qanun tersebut terlebih dahulu, mereka akan dapat mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sesuai kebutuhan. (*)

Berita terkait: Ketua PW Muhammadiyah Tolak Revisi Qanun LKS untuk Datangkan Kembali Bank Konvensional

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER