Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaKetua PW Muhammadiyah Tolak Revisi Qanun LKS untuk Datangkan Kembali Bank Konvensional

Ketua PW Muhammadiyah Tolak Revisi Qanun LKS untuk Datangkan Kembali Bank Konvensional

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa menolak rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), jika dalam pembahasannya, Pemerintah Aceh menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.

Menurutnya, untuk saat ini belum perlu melakukan pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun tersebut baru saja mulai diterapkan pada tahun 2018.

“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari. Kami menilai permasalah di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” kata A. Malik Musa.

Malik Musa berpendapat, penerapan Qanun LKS di Aceh sudah menasional dan dikenal orang. Diperlukan saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional.

Kata Malik Musa, pro-kontra revisi Qanun LKS di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh. “Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan dyariah dunia”.

Dia menegaskan, Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia. Belajar dari kasus BSI, sepatutnya pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi bank syariah.

Berita terkait: Ketua MPU Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Hentikan Proses Revisi Qanun LKS

“Bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh. Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini. Jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan Qanun LKS bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dia sepakat Qanun LKS sebagai kebijakan buatan manusia, tentu masih ada kekurangannya. (*)

Berita terkait: 11 Anggota DPRA Setuju dengan Mahasiswa, Tolak Kehadiran Bank Konvensional di Aceh

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER