Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaTerbelah! Sikap Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Terbelah! Sikap Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sikap anggota Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terbelah menyikapi revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.

Hal ini terlihat, saat massa dari Dewan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, menggelar aksi demo di halaman Kantor DPRA di Banda Aceh, Rabu (24/5/2023).

Pada kesempatan itu, mahasiswa membawa tiga poin tuntutan, yaitu menuntut Ketua DPRA mencabut statemen yang ingin merevisi Qanun LKS untuk memberi peluang masuknya kembali bank konvensional ke Aceh.

“Ketua DPRA harus komit terhadap UUPA pasal 125 dan 126,” kata Koordinator Lapangan, Muhammad Afdi.

Tuntutan kedua mahasiswa, menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah Islam. Ketiga, massa menuntut DPRA untuk mempertahankan prinsip syariah.

Pada saat itu, beberapa anggota DPRA dari Fraksi Aceh, antara lain Iskandar Al-Farlaky, Tarmizi SP, Tgk. M. Yunus, Zulfadli, Yahdi Hasan, Irfansyah, Mawardi dan Ismail A Jalil setuju dengan mahasiswa menolak kehadiran kembali bank konvensional beroperasi di Aceh.

Ini juga ditandai dengan adanya tandatangan persetujuan di bawah poin tuntutan mahasiswa, persisnya pada poin kedua dan ketiga. Tapi tidak menyetujui poin satu, yang menuntut Ketua DPRA untuk mencabut statemen sebelumnya yang mendukung bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

Mawardi yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, menyebutkan, dia tidak bisa mengklaim statemen yang dikeluarkan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atas nama lembaga atau pribadi.

“Kalau saya tidak bisa mengklaim itu pribadi atau lembaga, karena kapasitas saya bukan pimpinan,” jelasnya.

Namun secara kelembagaan mereka menerima aspirasi dari mahasiswa, dan 11 anggota DPRA yang hadir sepakat untuk menolak revisi Qanun LKS. Dari 11anggota DPRA yang menerima pendemo, 8 orang di antaranya dari Fraksi Partai Aceh.

Salah seorang pendemo menyebutkan, sikap anggota Fraksi Partai Aceh ini berbanding terbalik dengan sikap Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya yang juga berasal dari Partai Aceh.

Sebelumnya Pon Yaya mengatakan agar legislatif merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan bank konvensional di Aceh. Hal ini disampaikan seiring erornya sistem BSI. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER