Jumat, Juli 4, 2025
spot_img
BerandaJPU Tuntut Owner Dinar Khalifah 12 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

JPU Tuntut Owner Dinar Khalifah 12 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut owner Dinar Khalifah, GR, terdakwa investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan ditambah kurungan enam bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terhadap barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada korban melalui perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK),” sebut Muharizal.

Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER