Kamis, November 28, 2024
spot_img
BerandaDPRA Pastikan Akan Proses Surat PAW Tiyong dan Fahlevi

DPRA Pastikan Akan Proses Surat PAW Tiyong dan Fahlevi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan akan memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani.

“Sejatinya lembaga tetap akan memproses semua surat yang masuk,” sebut Ketua DPRA, Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya di Banda Aceh, Senin (20/2/2023).

Pon Yaya melanjutkan, alasan selama ini surat masuk dari anggota PNA tidak diproses karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, otomatis tidak bisa diteruskan proses di lembaga karena demi hukum.

“Proses hukum sedang berjalan, maka dengan sendirinya proses di lembaga ini jadi tertunda,” jelasnya.

Jika memang sudah ada keputusan inkrah, lanjut Pon Yaya, lembaga akan merumuskan kembali. Pihaknya tidak ada istilah menganulir surat-surat masuk.

Tentu masalah PAW, lanjut politisi PA ini, akan dibawa ke Banmus. Kendati demikian, pihaknya terlebih dahulu membuat rapat pimpinan kemudian jika memungkinkan, hasil rapat akan dibawa ke Banmus, setelah itu baru dibuat keputusan.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA kembali menyurati pimpinan DPRA terkait PAW Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani.

Saat ditanyai wartawan terkait PAW Wakil Ketua I DPRA Dalimi ke HT. Ibrahim, dia menyebutkan beberapa kali lembaga telah memproses usulan partai Demokrat dan sudah diparipurna. Namun, kendalanya bukan di lembaga tetapi tidak mencapai kuorum, sementara itu perintah Undang-Undang.

Jika kuorumnya sudah ada, lanjutnya, prosesnya akan lancar seperti PAW Hendra Budian dan TRK. Jadi dia menegaskan kepada pihak Demokrat jangan pernah menganggap lembaga tidak mau menjalankan.

“Karena ada beberapa kali kami tangkap seolah-olah kami mempermainkan, tidak. Karena kami terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai pimpinan di lembaga DPRA,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER