Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAceh10 Orang Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dicambuk

10 Orang Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dicambuk

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sedikitnya 10 orang  dicambuk karena melanggar qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, di halaman kantor Satpol PP, Tapaktuan, Rabu (14/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, mengatakan, eksekusi cambuk dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dan jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan.

M. Alfryandi Hakim menyebutkan, terpidana yang dieksekusi cambuk masing-masing, Ad, telah selesai menjalani eksekusi cambuk sebanyak 55 kali. Terpidana Am dicambuk 50 kali dengan sisa 50 kali.

Terpidana JI, Sa, Hen, Sah, Miz, HI, masing-masing menjalani cambuk 35 kali sesuai putusan.

Sementara terpidana SY AM, dicambuk sebanyak 21 kali dan sisa 79, Suk dicambuk 40 kali dan sisa 150 kali.

“Sebelum dan sesudah dicambuk, 10 terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kesiapan mareka. Hari ini tujuh terpidana sudag selesai dicambuk, untuk tiga terpidana lagi belum tuntas dan akan kita lanjutkan nantinya,” kata Kajari. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER