Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaPemkab Nagan Raya Resmi Berlakukan Jam Malam Bagi Anak-anak

Pemkab Nagan Raya Resmi Berlakukan Jam Malam Bagi Anak-anak

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak di wilayah tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022, ditujukan kepada seluruh warga dalam Kabupaten Nagan Raya.

Pj Bupati Fitriany Farhas, Kamis (8/12/2022) menyebutkan, surat edaran itu untuk membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah.Tujuannya untuk menghindari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksual. Baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.

Selain itu juga memantau anak agar terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat. Sebaliknya anak-anak dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.

Menurut Pj Bupati, pengawasan perlu dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk mematuhi jam malam bagi anak anak.

Selama pembatasan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan keluar rumah, kecuali ada kegiatan dan urusan yang sifatnya penting. Misalnya belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dengan membawa Kartu Identitas Anak (KIA).

Fitriany Farhas menegaskan, bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam, dan ditemukan di tempat umum, maka masuk kategori pelanggaran. Bagi yang melanggar akan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan tertulis. Apabila terulang kembali akan diberikan sanksi berupa kerja bakti sosial yang bersifatnya mendidik.

Pj Bupati Fitriany Farhas mengharapkan kepada semua pihak untuk saling mendukung surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut agar anak-anak di Kabupaten Nagan Raya dapat terhindar dari kerusakan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER