Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehMantan Kadis LHK dan Sekwan DPRK Sabang Ditetapkan Tersangka Korupsi Lahan TPA

Mantan Kadis LHK dan Sekwan DPRK Sabang Ditetapkan Tersangka Korupsi Lahan TPA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kota Sabang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kajari Sabang Choirun Parapat, Selasa (6/12/2022), menyampaikan mantan Kadis LHK yang berinisial AF dan Sekwan FS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan lahan TPA tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp4,85 miliar. Keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Maka tim jaksa penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020,” jelasnya.

Kedua tersangka, lanjut Choirun, secara bersama-sama diduga telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut. Sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.502.935.000.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tuturnya.

Di samping itu, Choirun menyampaikan, tim jaksa penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini. Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko,” ucapnya.

Kajari Sabang juga berharap agar Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi pengadaan lahan atau kegiatan pengadaan yang tidak begitu diperlukan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER