Suka Makmue (Waspada Aceh) – Terkait isu pemeriksaan 12 Anggota DPRK Nagan Raya atas dugaan menerima suap sebanyak Rp20 juta per orang, kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat di kabupaten tersebut.
Pembicaraan dugaan suap itu kini menghebohkan berbagai media sosial (Medsos), karena disebut menyeret sejumlah nama wakil rakyat saat mengusulkan nama Pj Bupati Nagan Raya pada September 2022. Namun calon tersebut tidak terpilih sebagai Pj Bupati Nagan Raya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Nagan Raya, Muib, Minggu (6/11/2022) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan terkait dugaan itu.
“Belum melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRK tersebut, sebagaimana berkembang isu di masyarakat,” sebut Kajari.
Menurut Muib, Kejari Nagan Raya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) berupa klarifikasi atas dugaan tersebut, dan bukan pemeriksaan.
Untuk itu Muib mengharapkan kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya tetap tenang atas adanya informasi dugaan isu suap tersebut. Apalagi pihaknya belum melakukan pemeriksaan, tapi sifatnya pengumpulan bahan keterangan.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Nagan Raya, yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, jika isu tersebut benar, dia meminta kepada APH dapat memproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (*)