Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaIsu Gratifikasi Anggota DPRK Nagan Raya, GeRAK Minta Kejati Aceh Supervisi

Isu Gratifikasi Anggota DPRK Nagan Raya, GeRAK Minta Kejati Aceh Supervisi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Isu gratifikasi 12 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkait pengusulan nama Pj Bupati Nagan Raya, saat ini sedang dalam tahap pendalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Menanggapi hal itu, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Kejati Aceh melakukan supervisi khusus atas kasus ini yang sedang dilakukan oleh Kejari Nagan Raya.

“Jangan sampai perkara ini hanya sebatas ‘cek ombak’ dan ujung-ujungnya terjadi adanya intervensi perkara,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Waspadaaceh.com, Sabtu malam (5/11/2022).

Menurutnya, ini bersifat khusus dan apabila ditemukan adanya potensi gratifikasi maka lebih tepat perkara ini diambil alih oleh Kejati Aceh. Apabila perkara ini ditangani oleh daerah, dikhawatirkan adanya potensi intervensi. Berbeda apabila ditangani langsung oleh Kejati.

“Apalagi posisi Kejari di daerah menjadi bagian dari kelembagaan yang masuk Muspida Plus sehingga dikhawatirkan akan tidak maksimal menangani perkara,” lanjutnya.

Dia menilai, hal ini sudah menjadi rahasia terbuka, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diminta jujur dalam menangani perkara dan tidak menjadikan isu ini hanya bola es beku yang tidak berujung serta memiliki kejelasan hukum.

“Ini pertarungan APH dalam membongkar siklus korupsi berencana dan dilakukan secara terstruktur dan berjamaah,” tutup Askhalani. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER