Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial F, 53, warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit mobil, satu sepeda motor dan lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto menjelaskan, kasus itu terungkap pada tanggal 10 September 2022. Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari SI, 26, warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban EI, 56, warga desa setempat.
“Sebelumnya pada 12 Mei 2020 lalu, tersangka dengan korban menggelar pertemuan di salah satu warung di Lhokseumawe untuk membahas investasi kelapa sawit. Pada saat itu tersangka menyatakan kepada korban mempunyai bisnis jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijual ke salah satu PT (perusahaan) yang berada di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa (01/11/2022).
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut, korban diiming-imingi, jika korban memberikan modal maka tersangka akan memberikan keuntungan 10 %. Atas iming-iming tersebut korban memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta .
“Setelah itu tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telepon sehingga terjadi transfer dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali. Transaksi dengan nominal 2 juta hingga 150 juta,” tambahnya.
Kata Kapolres, untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda, yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. S, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan.
“Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama, uang bisnis kelapa sawit sebesar 7 miliar nyatanya tidak ada pencairan. Bahkan perusahan tersebut hanya gudang kosong. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres.
Setelah menerima laporan itu, Tim Opnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada 10 September 2022, di sebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
“Petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai 2,7 miliar. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan ini,” terangnya,
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini,” imbaunya. (*)