Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (31/8/2022), telah melakukan gelar perkara terkait robohnya gedung MIN 2 Banda Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Kamis (1/9/2022) menyebutkan, setelah dilakukan gelar perkara ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hari ini (Rabu), kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu. Status dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasatreskrim.
Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.
Kompol Ryan mengatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Salah satunya surat visum et revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban.
“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasatreskrim.
Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.
“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” tutup Kasatreskrim. (Kia Rukiah)