Kutacane (Waspada Aceh) – Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan 8 Kilogram ganja kering dari tangan tersangka, warga Desa Leuser Kecamatan Ketambe, berinisial HR, 44.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kapolsek Badar, Ipda Irwansyah Putra kepada Waspadaaceh.com, membenarkan, telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka HR. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 Kilogram ganja.
Penggeledahan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Polsek Badar. Selanjutnya pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB, Polsek Badar dan Pospol Ketambe langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya. Petugas menemukan 8 bungkus ganja kering dari rumah tersangka.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Badar dan diserahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti, pungkas Ipda Irwansyah Putra. (Sopian/samsuri)