Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Is, 48, A, 41 dan S, 44, sebagai tersangka kasus penjualan (perdagangan) kulit harimau di Bener Meriah. Tersangka A disebut sebagai mantan Bupati Bener Meriah, sedangkan S diduga sebagai pelaku utama.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (03/6/2022). Ketiganya tampak mengenakan baju berwarna oranye.
Dirjen Gakkum (Penegak Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Senin (30/5/2022). Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Tim mengamankan 1 lembar kulit harimau Sumatra beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring. Barang bukti telah dititipkan di BKSDA Aceh, sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone,1 STNK, 1 toples plastik dan 1 boks plastik.
Rasio menyebutkan, ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Aceh.
Harimau Sumatra merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, menjadi kekayaan bangsa Indonesia dan dunia.
“Kejahatan terhadap TSL (tumbuhan dan satwa liar) seperti Harimau Sumatra merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime), Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan TSL yang dilindungi oleh undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Sebelumnya, penangkapan ketiga tersangka dilakukan di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. (Cut Nauval d)