Kutacane (Waspada Aceh) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kutacane, Nelva Della Anggraini, selaku kuasa hukum pendamping keluarga korban pelecehan seksual santri di Aceh Tenggara, meminta kepada lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, agar serius mengawal kasus pelecehan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor KPAI di Jakarta Pusat pada 22 Februari 2022, kata Nelva Della Anggraini, Jumat (11/03/2022), melalui siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com.
Nelva mengatakan, dia bersama timnya telah mendatangi KPAI Pusat guna memintai keseriusan lembaga independen itu untuk melakukan pendampingan psikologis korban dan pengawasan proses hukum terhadap tersangkanya.
Menurut dia, psikologis korban mengalami traumatik, sehingga butuh pemulihan untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik dari kondisinya pada saat ini.
Dia juga meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus tersebut agar benar-benar mengedepankan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban maupun tersangka.
Kasus pelecehan seksual santri ini telah ditangani pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara, sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B20/I/2022/SKPT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh pada 21 Januari 2022. Tersangka SA telah ditahan di Mapolres tersebut. (Samsuri)