Medan (Waspada Aceh) – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menetapkan tiga kabupaten di Sumut berstatus PPKM Level 3. Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/51/INST/2021 tentang PPKM dan Pengendalian COVID-19 di Sumut.
Selain tiga kabupaten itu, juga penetapan status terbaru level PPKM di 33 kabupaten/kota di Sumut yang berpedoman pada indikator yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama.
“Instruksi Gubsu Nomor 188.54 itu berlaku mulai 7 Desember hingga 23 Desember 2021,” kata Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Untuk status PPKM Level 3 untuk tiga kabupaten yakni Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Labusel. Sedangkan level 2 untuk 16 kabupaten/kota dan level 1 untuk 14 kabupaten/kota.
Edy juga dalam instruksi itu menegaskan agar daerah dalam level 3 diminta meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kemudian agar ditingkatkan pelaksanaan testing, tracing, dan treatmen. Target tsting untuk Padang Lawas 43 orang per hari, Padang Lawas Utara 41 orang per hari, dan Labuhanbatu Selatan 51 orang per hari,” ujarnya Ismail.
Ismail juga menyampaikan pesan Gubernur Edy Rahmayadi, agar masyarakat Sumut tetap menjalankan protokol kesehatan ketat. “Memang kasus COVID 19 di Sumut sudah melandai, namun jangan lengah. Semua kita harus menerapkan prokes yang ketat,” ujar Ismail.
Berikut status level PPKM kabupaten/kota di Sumut:
A. Level 1
1. Tapanuli Tengah
2. Langkat
3. Karo
4. Labuhanbatu
5. Dairi
6. Mandailing Natal
7. Pakpak Bharat
8. Humbang Hasundutan
9. Samosir
10. Serdang Bedagai
11. Batu Bara
12. Sibolga
13. Tanjung Balai
14. Binjai
15. Tebing Tinggi
16. Gunungsitoli.
B. Level 2
1. Tapanuli Utara.
2. Tapanuli Selatan
3. Nias
4. Deli Serdang
5. Simalungun
6. Asahan
7. Toba
8. Nias Selatan
9. Labuhanbatu Utara
10. Nias Utara
11. Nias Barat
12. Medan
13. Pematangsiantar
14. Padang Sidimpuan
C. Level 3
1. Padang Lawas
2. Padang Lawas Utara
3. Labuhanbatu Selatan
(sulaiman achmad)