Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSuara DPRK Aceh BesarBahas Raqan Sistem Pendidikan Terpadu Banleg DPRK Aceh Besar Kunker ke Sekolah

Bahas Raqan Sistem Pendidikan Terpadu Banleg DPRK Aceh Besar Kunker ke Sekolah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Legislasi DPRK Aceh Besar melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri Lampeuneurut, SMP Negeri 1 Darul Imarah, dan SD Negeri 1 Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (09/11/2021).

Kunjungan kerja ke SD dan SMP tersebut dalam rangka melihat langsung kondisi sekolah serta mendapatkan masukan dari para guru dan tenaga kependidikan untuk pembahasan rancangan qanun tentang sistem pendidikan terpadu di Aceh Besar.

Delegasi badan legislasi turun langsung ke sekolah dikomandoi oleh Rahmat Aulia, selaku Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, bersama para anggota Baleg, antara lain Yusran Yunus dan Zarwatun Niam. Hadir juga Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, didampingin Sekwan dan Kabag Persidangan serta tim dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diwakili oleh Sekdis dan Kabid.

Rahmat mengatakan, pelaksanaan sistem pendidikan terpadu sendiri merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2017-2022 sebagaimana telah dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2017-2022.

Berdasarkan tinjauan langsung ke lapangan terkait penerapan sistem pendidikan terpadu di beberapa sekolah SD dan SMP di Aceh Besar, sejauh ini, kata Rahmat, pelaksanaan sistem pendidikan terpadu sudah berjalan di beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan aturan pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2019.

Kemudian, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh unsur dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar bahwa pelaksanaan sistem pendidikan terpadu masih dilaksanakan terbatas pada beberapa sekolah. Misalnya pada tingkat sekolah dasar, yaitu dipilih dua Sekolah Dasar (SD) dalam satu kecamatan, sementara pada tingkat sekolah menengah pertama dipilih dua sekolah dalam satu wilayah.

“Dari tiga sekolah yang dikunjungi Badan Legislatif, didapati bahwa pelaksanaan sistem ini sudah mulai. Sejak program mulai diterapkan pada setiap sekolah yang dipilih,” sebut Rahmat.

Dia juga menyampaikan, melalui penuturan setiap kepala sekolah dari tiga lokasi yang didatangi Badan Legislasi, pada umumnya menyampaikan bahwa sistem pendidikan terpadu yang dicetuskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sudah berjalan dengan baik walaupun memerlukan beberapa perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaan.

“Misalnya hampir setiap kepala sekolah bercerita kendala utama dalam menjalankan program ini adalah kekurangan tenaga pendidik dalam menjalankan program STP ini. Yaitu masih kurangnya guru Dinayah dan Tahfidz. Hal ini mungkin akan terus diperbaiki dan ditingkatkan oleh Perintah Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.

Oleh karena itu, ucap Rahmat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali membuat perencanaan anggaran yang memadai terhadap kekurangan tenaga pendidik dalam pelaksanaan program SPT ini. Karena, kata dia, semangat dari rancangan qanun adalah untuk memadukan pendidikan yang berbasis Islam dengan pendidikan yang sifatnya umum pada pendidikan tingkat dasar.

Berdasarkan masukan dan saran maupun pendapat yang disampaikan oleh para guru Dinayah, Tahfidz dan kepala sekolah nantinya, Badan Legislasi akan membuat daftar invetarisir masalah untuk dijadikan bahan pengayaan materi dan subtansi dalam pembentukan Rencana Qanun SPT ini.

Selain itu, sebut Rahmat, Badan Legislasi juga akan melakukan kunker ke beberapa sekolah lainya untuk menambah informasi terkait pelaksanaan sistem pendidikan terpadu. Dalam pembahasan Rancangan Qanun SPT ini, DPRK Aceh Besar juga akan melakukan RDPU dengan beberapa stake holder, agar raqan ini ketika disahkan akan bernilai guna dan berhasil guna. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER