Aceh Utara (Waspada Aceh) – Dua pemuda berisinial RT, 24, asal Gampong Ule Reubek Barat Kecamatan Seuneudon dan RD, 27, warga Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara, ditangkap polisi bersama barang bukti sabu seberat 100 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri menjelaskan, Senin (13/9/2021), kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar itu ditangkap di kawasan Gampong Ule Reubek Barat Kecamatan Seuneudon. Kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti.
“Pada saat ditangkap salah satu tersangka sempat membuang barang bukti sisa transaksi dengan empat orang yang masih DPO,” jelas Iptu Samsul Bahri.
Dikatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba. Selama ini para pelaku tersebut sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu di kawasannya.
“Empat orang pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran, sedangkan kedua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (Syaiful).