Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaDiduga Langgar Qanun, Rumah Kecantikan di Banda Aceh Disegel WH

Diduga Langgar Qanun, Rumah Kecantikan di Banda Aceh Disegel WH

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel rumah kecantikan di Jalan Teuku Umar, Setui, Kota Banda Aceh, Selasa (29/6/2021).

Pelaksana harian Kasat Pol PP WH Evendi A. Latif menyampaikan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pelanggaran qanun jinayat tentang perbuatan liwath (homosex) yang terjadi pada awal Juni lalu.

“Penyegelan ini dilakukan karena ada pelanggaran Qanun jinayat tentang perbuatan liwath (homosex) pada awal Juni kemaren, yang ditangkap oleh tim Satpol PP WH kota Banda Aceh pada malam hari,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, rumah kecantikan tersebut dirazia oleh petugas Satpol PP WH setelah adanya pengaduan warga setempat yang merasa resah, karena diduga tempat tersebut digunakan untuk pijat ‘plus-plus’ sesama jenis.

Selain itu, rumah kecantikan itu juga diketahui tidak memiliki izin usaha. Semua yang bekerja adalah waria serta praktik itu pun sering terjadi pada malam hari.

Sementara itu, dua pasangan yang sebelumnya telah diamankan, saat ini telah dilakukan pembinaan dan sudah dipulangkan. (Kia Rukiah).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER