Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Polres Lhokseumawe memberikan fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 secara gratis kepada warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di kantor pelayanan SIM Polres setempat, Kamis (10/6/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasubag Humas, Salman Alfarasi, menyebutkan, pemohon yang tidak memiliki bukti vaksinasi akan diminta untuk menerima suntik vaksin terlebih dahulu.
“Guna menyukseskan program pemerintah, kepada warga atau pemohon SIM atau STNK dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu. Tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon itu sendiri,” kata Salman.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan guna mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi COVID-19 dan demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona serta demi kebaikan bersama.
“Selain itu selama ini Polres Lhokseumawe telah bersinergi dengan petugas Puskesmas Muara Dua dalam memberikan pelayanan vaksinasi massal di gedung Samsat Kota Lhokseumawe terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan STNK,” pungkasnya. (Syaiful).