Jakarta – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilaporkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Irwandi Yusuf divonis 7 tahun dalam perkara penerimaan suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.
Dia mendapat tambahan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi pada 13 Februari 2020. Irwandi juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani hukuman pidana. Kasus ini juga telah menyeret mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Mengutip Antara, Idham Imansyah, penasihat hukum Irwandi Yusuf, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/5/2021), mengatakan, dia menghadiri sidang pertama PK tersebut.
“Memang hari ini adalah jadwal sidang dari Pak Irwandi dengan agenda peninjauan kembali. Itu adalah hak beliau,” kata Idham Imansyah.
Idham tidak menyebut secara khusus alasan Irwandi Yusuf mengajukan PK. (**)