Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaLanggar Perwal, 11 Kafe dan Tempat Makan Disegel di Banda Aceh

Langgar Perwal, 11 Kafe dan Tempat Makan Disegel di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, personel gabungan menyegel dan diberikan sanksi kepada 11 kafe/warung yang melangar Perwal (Peraturan Wali Kota) Banda Aceh, Kamis malam (27/5/2021).

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kota Banda Aceh tersebut melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021), mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan warung nasi yang masih melanggar Perwal Banda Aceh, yakni yang masih buka di atas pukul 23:00 WIB.

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut ada 11 kafe/warung yang disegel petugas dengan diberikan garis polisi.

Namun selain itu, sambung Agus, ada delapan kafe lagi dan satu tempat Playstation yang sudah ditindak dan diserahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda untuk diberi saknsi berupa surat teguran dan pernyataan kepada pemilik kafe.

“Ada 8 cafe yang sudah diberi sanki dan surat teguran, yaitu; Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe, dan Like Kupi,” beber Agus.

“Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, peningkatan kegiatan dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan COVID-19 dari pemerintah,” sebutnya.

“Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam. Tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” tutup mantan Dirreskrimum Polda Aceh tersebut. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER