Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, Selasa (23/3/2021), meringkus tiga orang tersangka yang diduga sebagai komplotan pencuri sepeda motor di tiga lokasi terpisah di Aceh Utara.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone hasil curian. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, 20, asal Kecamatan Tanah Pasir, H, 26 dan I ,24, keduanya warga asal Kecamatan Matangkuli.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (24/3/2021), menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan pihaknya merupakan hasil penyelidikan dari kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Tanah Pasir pada 16 Maret lalu. Kmudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Pasir.
“Para pelaku melancarkan aksinya pada saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. Terkait peran dari masing-masing tersangka ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam,” ujar AKP Fauzi.
AKP Fauzu menyebutkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diamankan petugas dicuri dari rumah milik Husni warga Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syaiful).