Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehPemerintah Aceh Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan Libur Akhir Tahun

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan Libur Akhir Tahun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Aceh tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021.

Hal tersebut tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita COVID-19 di Aceh, kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saiful Abdulgani alias SAG di Banda Aceh, Rabu (23/12/2020).

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” lanjut SAG yang juga Juru Bicara Satgas COVID-19 Aceh ini.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh itu, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Atas setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab. Sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID-19 (GENCAR).

Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak, untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 22.00 WIB.

Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER