Medan (Waspada Aceh) – Ratusan buruh PT JSI yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Kamis (10/9/20).
Dalam orasinya, buruh meneriaki para Anggota DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang dinilai tidak peduli bahkan terkesan tutup mata atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 197 orang buruh PT JSI. Perusahaan ini adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Taiwan beralamat di KIM II Medan.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, yang ikut mendangpingi aksi para buruh meminta agar Anggota DPRD Sumut turun langsung ke perusahaan yang memproduksi keramik dan granite bermerek Garuda Tile itu. Buruh juga meminta DPRD memerintahkan agar perusahaan mempekerjakan kembali seluruh buruh yang diPHK sejak 15 Mei 2020.
“Miris kita, sudah sejak bulan Mei 2020 hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD terhadap perusahaan PT JSI yang melakukan PHK terhadap 197 buruh,” ketus Willy, yang disampaikan kepada para wartawan di depan gerbang Kantor DPRD Sumut.
Willy mengatakan, buruh sangat kecewa, PHK massal buruh di tengah kondisi pandemi COVID-19. Pihak buruh menagih janji Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut yang telah mengeluarkan surat imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK di tengah situasi pandemi.
“Pemerintah pusat saja, memberikan subsidi bagi para buruh yang masih bekerja, di sini Pemprovsu kenapa malah membiarkan PHK massal,” tegas Willy.
Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya berharap agar Gubernur Sumut turun langsung bersama Disnaker untuk segera memerintahakan agar PT JSI mempekerjakan kembali seluruh buruh yang diPHK.
“Kita juga menuntut agar perusahaan membayar upah buruh selama tidak dipekerjakan hingga saat ini, hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Willy.
Sementara Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, mengatakan PHK yang dilakukan PT JSI diduga merupakan aksi balasan pihak perusahaan. Karena, kata dia, 197 orang buruh yang merupakan anggota FSPMI, diPHK ketika sedang melakukan aksi mogok kerja secara syah yang dimulai pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.
“Ini PHK ilegal, karena tanggal 15 Mei 2020, saat mereka masih aksi mogok, perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada seluruh buruh yang ikut mogok kerja sebanyak 197 orang,” papar Tony.
Sekretaris FSPMI Sumut menambahkan, jika pemprovsu dan DPRD Sumut tidak menyelesaikan tuntutan buruh PT JSI, maka pihaknya akan melakukan aksi seminggu dua kali, di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubsu.
“Kami juga sudah siapkan aksi menginap di kantor DPRD Sumut dan Gubsu sampai seluruh buruh PT JSI dipekerjakan kembali,” tutup Tony.
Hingga berita ini dibuat, ratusan buruh masih melakukan aksi duduk berbaris panjang di jalan Imam Bonjol Medan, depan gedung DPRD Sumut. Mereka membentangkan poster tuntutan, aksi ini juga mendapatkan kawalan ketat dari kepolisian.(sulaiman achmad)