Jumat, Agustus 22, 2025
spot_img
BerandaAcehBPMA Fasilitasi PEMA untuk Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas Blok B

BPMA Fasilitasi PEMA untuk Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas Blok B

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Utama PT. Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim, menyebutkan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada wilayah kerja Blok B.

Pembukaan data itu diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA, di mana sebagian besar dokumen telah dipersiapkan untuk kelengkapan syarat pengelolaan Blok B setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020, kata Zubir Sahim dalam siaran pers melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (1/7/2020).

“Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal, di antaranya program kerja, bentuk kontrak kerjasama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial dan kemampuan keuangan,” lanjut Zubir.

Sesuai dengan timeline yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020, PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Blok B. Bersama Pertamina Hulu Energi (PHE), PT PEMA melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Blok B.

Zubir mengatakan, senada dengan keterangan BPMA, dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya. Apalagi pengelolaan lanjutan Blok B telah melalui proses negosiasi yang panjang.

Untuk itu Zubir berharap dukungan seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

“Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan UU No 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh,” kata dia. (Ria/i)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER