Pidie Jaya (Waspada Aceh) – Diduga melakukan illegal logging, Tim Unit II Tipiter dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, meringkus ZN bin AR, 40, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Waspada.id, Senin (8/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas illegal logging di kawasan pedalaman Kec. Bandar Baru, Pidie Jaya.
“Kita dapat informasi ada mobil mengangkut kayu hasil illegal logging. Selanjutnya kita ke lokasi (Desa Blang Sukon) dan setiba di lokasi petugas menemukan satu unit mobil colt diesel dump truk yang bermuatan kayu dan dikemudikan ZN bin AR,” kata Dedy.
Penangkapan itu dilakukan, Minggu pagi (7/6/2020). Pihak kepolisian Polres Pidie Jaya mengamankan satu unit dump truk diesel yang bermuatan 8 batang kayu gelondongan jenis sembarang dengan panjang 4 meter (3,5 kubik).
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, sekira Pukul 14.00 WIB, Unit II Tipiter bersama dengan anggota Opsal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, kembali melakukan penyisiran terkait illegal logging dan petugas kembali menemukan kayu hutan jenis sembarang tanpa diketahui siapa pemiliknya
“Ketika melakukan penyisiran di pegunungan Alue Ngue, Kec. Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, kita mengamankan kembali 46 batang kayu sembarang dengan panjang 4 meter,” sebut Dedy.
Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polres Pidie Jaya, dan untuk tersangka, dalam pengembangan.
Kasus tersebut melanggar pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–Undang RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana, pelaku terancam mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara. (**)