Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaSumutPunya C6 dan E-KTP, Ditolak Nyoblos di Kabupaten Lain

Punya C6 dan E-KTP, Ditolak Nyoblos di Kabupaten Lain

Asahan (Waspada Aceh) – Banyak warga Sumatera Utara yang kecewa karena ditolak untuk memberikan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilgubsu 2018 ini, dengan alasan bukan penduduk setempat, meski telah menunjukkan formulir C6 dan E-KTP.

“Mereka meminta formulir A5 bila ingin pindah memilih ke TPS lain. Padahal kita sudah menunjukkan formulir C6 dan e-ktp, sebagai tanda bahwa kita memiliki hak suara, tapi tetap ditolak,” kata Abdul, penduduk asal Medan, Rabu siang (27/6/2018).

Abdul kebetulan sedang pulang kampung, dan bermaksud memberikan hak suaranya di TPS-4, Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Di TPS ini, hingga pukul 10.30 WIB, sepi – hanya 2 – 3 orang yang tampak sedang menyoblos.

TPS-4 di Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Leidong, Asahan, tampak masih sepi pemilih, meski sudah lewat pukul 10.00 WIB. (Foto/al-farizi)
TPS-4 di Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Leidong, Asahan, tampak masih sepi pemilih, meski sudah lewat pukul 10.00 WIB. (Foto/al-farizi)

“Harus ada formulir A5 pak, baru bisa pindah TPS,” kata M.Yunar, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS-4 Ledong Timur, Rabu pagi. Yunar berkeras bila itu peraturan yang dikeluarkan oleh KPU Sumut, meski telah disampaikan argumentasi tentang hak pemilih karena telah terdaftar sebagai pemilih dan menunjukkan E-KTP.

Di Pakam, Deliserdang, bahkan banyak yang tidak memperoleh formulir C6. Akibatnya banyak penduduk setempat yang tidak bisa memberikan hak suaranya.

“Tadi di Pakam banyak warga tidak mendapat undangan memilih. Warga tidak mau pusing-pusing, langsung pulang saja dan memutuskan golput,” ujar Nainggolan, penduduk setempat. (al-farizi)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER