Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Tim Gabungan Operasi Berantas Sindikat Narkoba atau Bersinar, menggagalkan penyelundupan 12 Kg sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.
Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Lhokseumawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, juga turut mengamankan dua terduga pelakunya, yakni Sy,28, dan Mah, 33, keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam keterangannya diterima Waspadaaceh.com, Rabu malam (25/3/2020), menjelaskan, penangkapan 12 Kg narkoba jenis sabu itu bermula dari informasi yang diperoleh pada Jumat (20/3/2020). Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, khususnya Aceh, melalui jalur perairan Seunuddon Aceh Utara.
“Selanjutnya tim menindaklanjutinya dengan membagi menjadi dua tim, yakni Tim Laut dan Tim Darat. Tim Laut menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut, pada Sabtu (21/3/2020) menggunakan dua kapal patroli yakni Satgas BC 30004 Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Satgas BC 15021 Kanwil Bea Cukai Aceh,” jelas Isnu.
Namun kapal yang diduga membawa narkoba, jelasnya, melewati jalur lain dan sandar di pelabuhan tertentu. Begitu tim darat bergerak ke pesisir Pantai Seunuddon, Aceh Utara, tidak menemukan kapal target. Tapi setelah tim mendapat informasi dari berbagai sumber, akhirnya berhasil menangkap seseorang terduga pelaku, Sy, di rumahnya serta mengamankan 12 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku Sy, pengendali pengiriman barang terlarang tersebut adalah Mah, kemudian tim bergerak ke rumah Mah, dan berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Mah diduga sebagai pengendali pengiriman narkoba jaringan internasional Malaysia- Indonesia,” terangnya.
Sementara atas penindakan penyelundupan sabu dengan taksiran bernilai sebesar Rp18 miliar ini, Tim Gabungan Bea Cukai Aceh dan BNN, setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Riri)