Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengesahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga oleh Presiden RI Joko Widodo, menguatkan Aceh – Sumatera Utara sebagai tuan rumah bersama penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024.
“PP Nomor 7 Tahun 2020 revisi dari PP Nomor 17 Tahun 2007 sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo,” kata Sekretaris Umum KONI Aceh, M Nasir Syamaun kepada media, Selasa (4/2/2020) di Banda Aceh .
PP Nomor 17 Tahun 2007 yang sebelumnya menyatakan, tuan rumah penyelenggaraan PON dilaksanakan satu pemerintah provinsi, kini dengan PP Nomor 7 tahun 2020 yang disahkan di Jakarta, 27 Januari 2020, dapat dilaksanakan gabungan dua pemerintah provinsi, sehingga menguatkan dan menjadi acuan Aceh – Sumatera Utara sebagai tuan rumah bersama PON XXI/2024.
M.Nasir mengakui sebelumnya Aceh terkendala dalam hal persiapan karena ada sedikit yang harus direvisi dari peraturan pemerintah tersebut tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga.
Kini Aceh – Sumatera hanya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden tentang Penetapan Sebagai Tuan Rumah Bersama Penyelenggara PON XXI/2024.
Nasir menyebutkan pasca ditetapkan sebagai pemenang bidding tuan rumah bersama PON XXI/2024 Aceh- Sumatera Utara, KONI Aceh telah menyusun perencanaan persiapan, mulai dari pembagian cabang olahraga antara Aceh dengan Sumut. Penentuan lokasi venue dan kebutuhan lainnya.
Pada PON XXI/2024 akan mempertandingkan 56 cabang olahraga. Aceh dan Sumut sepakat menyelenggarakan pertandingan dengan membagi masing-masing 28 cabang olahraga.
Seperti diketahui, Aceh – Sumut memenangkan bidding (pemilihan) tuan rumah PON XXI/2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, 24 April 2018, dengan meraih 24 suara menyisihkan Bali-NTB 8 suara, Kalimantan Selatan meraih 2 suara. (Ria)