Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAcehKejari Kutacane Tangani Kasus 129 Perkara, 80 Persen Narkotika

Kejari Kutacane Tangani Kasus 129 Perkara, 80 Persen Narkotika

Kutacane (Waspada Aceh) – Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Fitrah, mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 129 perkara, dan 80 persen diantaranya merupakan kasus narkotika.

Dari 129 perkara yang ditangani sejak tahun 2019 tercatat 20 persen kasus tindak pidana umum, seperti kasus perkara pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan dan perkara lainnya, kata Kajari di ruang kerjanya, Senin (1/7/2019).

Namun kata Kajari, 80 persen dari perkara narkoba, sekitar 60 persen terdiri dari pemakai narkoba.

Bangun Gedung Rehabilitasi

Melihat tingginya kasus narkoba, menurut Kajari, harus ada upaya dari seluruh stakeholder dan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Aceh Tenggara.

Sedangkan untuk menangani pengguna atau pecandu narkoba, agar tidak menularkan kebiasaannya itu kepada orang lain, Pemerintah Daerah Aceh Tenggara, diharapkan mengalokasikan dana untuk membangun gedung rehablitasi.

Kalau sudah terwujud, tentunya bagi yang pecandu narkoba di Aceh Tenggara dapat mengikuti program rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan pemakaian narkoba.

Akibat narkoba, efeknya banyak terjadi kasus pencurian di mana mana, pelanggaran Qanun dan lain lain.

“Kita harus peduli dan membasmi peredaran narkoba,” ujar Kajari.(Aditya)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER