BerandaAcehDisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Perwal Nomor 44...

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2024

Banda Aceh ( Waspada Aceh) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan kepatuhan pelaku usaha.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan pelaku usaha dari sejumlah wilayah di ibu kota Provinsi Aceh itu.

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha diperlukan untuk memperluas kepesertaan serta memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapat penjelasan mengenai ketentuan Perwal Nomor 44 Tahun 2024, program BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaat perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi kolaborasi dengan Disnaker dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan tenang,” ujar Aziz.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Aziz menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memperluas perlindungan, termasuk bagi pekerja sektor informal dan usaha mikro.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Banda Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER