Aceh Utara (Waspada Aceh) – Aparat gabungan mencabut tanaman ganja dari dua titik ladang dengan total luas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ladang ganja itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe pada 27–28 Oktober 2026.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, tanaman ganja di lokasi tersebut telah mencapai ketinggian sekitar dua meter dengan jarak tanam rata-rata 0,5 meter.
“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Joko, lokasi ladang berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Petugas harus berjalan kaki sekitar lima kilometer untuk mencapai titik penanaman.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang berinisial MW, HM, SF, dan WD yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja secara ilegal. Keempatnya bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Joko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika dengan menyasar lokasi penanaman ganja. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani peredaran gelap narkotika di Aceh.
Operasi itu dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, dengan dukungan personel Satuan Brimob Polda Aceh dan jajaran Polres Lhokseumawe.
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.
Joko menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba. (*)



