Banda Aceh (Waspada Aceh) – Atas perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, jajaran petugas kembali menggelar razia insidentil terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (25/8/2026).
Razia kali ini menyasar empat kamar yang dipilih secara acak, yaitu Kamar Nomor 4, 17, 37, dan 49.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Ka.KPLP Muhammad Faydiban, didampingi Regu Pengamanan 2 dan 3 beserta seluruh staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Razia berlangsung tertib dan berjalan secara humanis, tanpa mengurangi ketegasan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan.
Kalapas Akhmad Heru Setiawan menegaskan razia insidentil ini merupakan instruksi rutin yang dilaksanakan setiap minggu sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap potensi peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas, khususnya handphone dan narkoba.
“Razia ini kami perintahkan secara rutin setiap minggu, sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba di dalam Lapas. Keamanan dan ketertiban adalah harga mati yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya 2 colokan listrik rusak, 4 buah paku, 2 bola lampu, 4 sendok besi, 2 buah garpu, 3 buah cutter.
Kemudian, 9 botol parfum kaca, dan 2 terminal listrik rusak. Seluruh barang tersebut disita karena berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.
Kegiatan razia rutin ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh di bawah kepemimpinan Akhmad Heru Setiawan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)



